Polsek Bangorejo Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil

    Polsek Bangorejo Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil
    Pelaku AE berhasil diamankan petugas Polsek Bangorejo

    BANYUWANGI -  Tindak pidana penggelapan bermodus jual beli mobil berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi.

    Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, S.sos melalui Iptu Gatot Suryawan, Kanitreskrimnya membenarkan pengungkapan kasus penggelapan berdasarkan LP/B/19/X/2023/SPKT/POLSEK BANGOREJO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 12 Oktober 2023 tersebut dan juga telah berhasil mengamankan pelaku.

    Menurut Iptu Gatot Suryawan, pelapor adalah Eko Suhardi (38th) warga Dusun Pasembon RT/RW 2/2 Des Sambirejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

    "Sedangkan pelaku berinisial AE (30th) warga Dusun Sumbersuko RT/RW 01/02 Desa Kesilir Kecamatan Siliragung, modusnya jual beli mobil, " terang Iptu Gatot Suryawan. Senin (16/10/2023).

    Lanjut Iptu Gatot, kronologis kejadian bermula pada awal bulan Juli 2023 pelaku menjualkan mobil pelapor dengan harga 115 juta dan telah dibayar lunas oleh pembeli. Namun oleh pelaku dikatakan jika pembeli masih membayar sebesar 80 juta rupiah. Sedangkan yang 35 juta rupiah rupanya sama pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang pelaku kepada temannya.

    "Pelaku dan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer saat ini sudah diamankan." Pungkasnya.

    banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    FKG Unair dan PT. PLN (Persero) Tandatangani...

    Artikel Berikutnya

    Moment Pengeringan Sungai Tahunan, Korsda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI

    Ikuti Kami