PCNU Banyuwangi Demisioner Sebut Terbitnya SK Karteker Cacat Prosedur

    PCNU Banyuwangi Demisioner Sebut Terbitnya SK Karteker Cacat Prosedur
    Kantor PCNU Banyuwangi

    BANYUWANGI - Terbitnya SK kepengurusan karteker PCNU Banyuwangi menuai pro dan kontra di kalangan warga Nahdliyin Banyuwangi. Pihak kontra karteker bahkan berencana melakukan aksi penolakan putusan PBNU di kantor PCNU Banyuwangi pada Kamis 21 Maret 2024 mendatang.

    (SK PBNU)

    Ajakan demonstrasi tersebut sudah menyebar melalui media sosial dan player di grup-grup WhatsApp pengurus ranting dan MWC NU. Dari informasi di internal PCNU Banyuwangi demisioner, terbitnya Surat Pengesahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024 tentang penunjukkan Karteker PCNU Kabupaten Banyuwangi dinilai cacat prosedur dan janggal.

    (Seruan ajakan demo yang beredar)

    PCNU Banyuwangi demisioner menganggap, nama-nama yang tercantum sebagai anggota karteker PCNU Banyuwangi dalam Surat pengesahan PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal Drs H. Saifullah Yusuf tertanggal 9 Maret 2024 tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan.

    Dalam Bab V Ketentuan Karteker Pasal 33 Ayat 2 huruf b, bahwa karteker PCNU terdiri dari unsur PWNU dan PCNU sebelumnya.

    "Faktanya, nama-nama anggota karteker tersebut sama sekali bukan representasi dari unsur PWNU dan PCNU sebelumnya, " begitu rilis yang dibuat PCNU Banyuwangi demisioner.

    Sejumlah nama yang tercantum dalam pengesahan itu, sebut saja Moh. Karyono, Ahmad Shodiq, H. Ali Mutowif, Fata Zamroni, Mahbub Junaidi, dan Habib Sirojul Munir. Mereka bukan pengurus PWNU maupun PCNU. Hal itulah yang mengejutkan banyak pihak, khususnya pengurus MWCNU, ranting NU dan warga Nahdliyyin di Banyuwangi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, PBNU secara resmi membentuk kepengurusan karteker PCNU Kabupaten Banyuwangi. Keputusan itu tertuang dalam SK PBNU Nomor 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024. Surat tertanggal 28 Syaban 1445/9 Maret 2024 itu menetapkan KH Athoillah Sholahuddin Anwar dan KH Abdul Latif Malik sebagai Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah. Sedangkan Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris dijabat oleh H Choirul Sholeh Rasyid dan Sidrotun Naim.

    Ketua Tanfidziyah Choirul Sholeh Rasyid menjelaskan, tujuan pembentukan pengurus karteker PCNU Banyuwangi untuk kembali menjalankan roda organisasi. Hal itu dilakukan karena kepengurusan PCNU Banyuwangi vakum sejak 3 Januari 2023 lalu. (Sumber: Radar Banyuwangi)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Kronologi PCNU Banyuwangi Kirim Surat Permohonan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Ipuk Prihatin, Kasus Mafia Tanah...

    Berita terkait